Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

  1. a. Surat Permohonan bermaterai b. Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang diberi kuasa c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS d. Akta Perusahaan (untuk badan usaha) e. Profil Pemohon/Perusahaan f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur g. Dokumen lingkungan (Izin lingkungan atau Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL) h. Surat kuasa, jika pengajuan bukan oleh Direktur/Komisaris
  2. a. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, berisi : 1. Kajian kelayakan finansial 2. Kajian kelayakan operasional 3. Studi interkoneksi jaringan 4. Lokasi instalasi 5. Diagram satu garis 6. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7. Jadwal pembangunan, dan 8. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan/atau kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik, untuk usaha transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik c. Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik, untuk usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik d. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke PTSP
  2. PTSP membuat surat ke ESDM untuk mendapatkan Rekomendasi Teknis

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)"