Penerbitan e Log book Kapal perikanan

  1. Surat permohonan aktifasi e log book kapal perikanan
  2. Fotokopi KTP

  1. Syahbandar/petugas log book menerima pemohonan pemilik kapal
  2. Aktivasi E Log Book
  3. Mengunduh aplikasi e-Log Book di ponsel android
  4. Operasional e Log Book secara mandiri oleh nahkoda
  5. Pelaporan e log book ke petugas log book atau syahbandar di pelabuhan perikanan
  6. Pemeriksaan lapangan dan pelaporan e logbook oleh petugas entri/petugas e logbook
  7. Verifikasi dan Validasi kelengkapan data informasi, Kesesuaian jenis hasil tangkapan dengan alat penangkapan ikan, Kesesuian lama hari melaut dengan total ikan hasil tangkapan, kesuaian daerah opertasi penangkapan ikan
  8. Verifikasi dan Validasi berupa kepatuhan pelaporan e logbook kapal perikanan
  9. Penerbitan Tanda terima e log book kapal perikanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

e Log book Kapal perikanan

Kontak Person Petugas dan Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan e Log book Kapal perikanan "