Pelayanan Visite Dokter Spesialis di Rawat Inap Tulip

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS/KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat Elegebilitas

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
  2. Pasien baru datang dari Klinik Rawat Jalan/IGD datang di Rawat Inap
  3. Proses penerimaan pasien baru
  4. Proses pelayanan di ruang rawat inap oleh dokter ( Visite dokter), Perawat,Petugas Farmasi,Ahli Gizi dan PPA lainya
  5. Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter
  6. Pasien keluar Rumah Sakit

Pelayanan visite dokter Spesialis di rawat Inap  Jam 07.00 s.d 14.00 (Prosedur 4)

1.     Pasien Umum :

Tarif visite dr.spesialis Rp 90.000,-/visite

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.     Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.     Pasien JKN :

       Dijamin oleh BPJS  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Visite Dokter Spesialis di Rawat Inap Tulip

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

 Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visite Dokter Spesialis di Rawat Inap Tulip"