Pelayanan Zona kuning IGD

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO /JKMM
  3. Surat Pengantar (jika diperlukan)
  4. Surat Rujukan (jika diperlukan)

  1. Pasien datang
  2. Triage : ESI level 3-4 ( Zona Kuning )
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Pemeriksaan tenaga kesehatan

Respon pemeriksaan pasien oleh petugas Dokter & Perawat Zona Kuning ≤ 30 menit

1.   Pasien Umum :

Tarif Zona Kuning IGD Rp 150.000,- (tindakan dasar dan pemeriksaan dokter) *Tarif tidak termasuk tindakan medik & konsultasi dengan dr.Spesialis bila dibutuhkanDaerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.    Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

Dijamin oleh BPJS  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Zona kuning IGD

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Zona kuning IGD"