Pelayanan Pasien Rawat Jalan

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS/KSO
  3. Surat Rujukan (apabila diperlukan
  4. Surat Rekomendasi Dinas Sosial (JKMM)

  1. Pengambilan nomor antrian melalui aplikasi SANTRI (Sistem antrian) Android / manual mesin e-kios;
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
  3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju;
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi;
  5. Dilakukan anamnesa oleh perawat;
  6. Pemeriksaan oleh dokter;
  7. Dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan;
  8. Pemberian terapi atau resep obat;
  9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir;
  10. Pengambilan obat di Farmasi;
  11. Pasien pulang

Pelayanan Pasien Rawat Jalan ≤ 60 menit (Prosedur  2 s/d 6)

1.   Pasien Umum :

Tarif Pemeriksaan Dokter di Poliklinik Spesialis Rp 60.000,-

*Tarif tidak termasuk Tindakan Medik bila dibutuhkan

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024 beserta)

2.    Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan "