Pelayanan Pemenuhan Logistik dan Sarana Prasarana Korban Bencana

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. 1) SK Status Keadaan Darurat Bencana
  2. 2) Data Informasi Kondisi Bencana dan Jumlah Korban Terdampak

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan yang dilampirkan data informasi bencana dan jumlah korban yang terdampak di tujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Surakarta 2. Kepala Pelaksana BPBD Kota Surakarta memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 3. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana a. Memerintahkan Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik untuk menganalisis surat permohonan dan data hasil Assesment P3 (Pranata Pencarian dan Pertolongan) BPBD Kota Surakarta kemudian membuat detail bantuan logistik yang diperlukan. b. Memerintahkan Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik untuk mengecek kondisi dan jumlah terkini logistik yang dimiliki 4. Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik melaporkan hasil analisis detail bantuan logistik yang diperlukan kepada Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi korban Bencana 5. Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik melaporkan kepada Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi korban bencana perihal informasi dan kondisi terkini logistik yang dimiliki 6. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memerintahkan Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik untuk membuat tanda terima dan Berita Acara Serah Terima Barang 7. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana melaporkan dan memohon persetujuan Kepala Pelaksana BPBD Kota Surakarta terkait rencana pemberian bantuan 8. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memerintahkan Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik untuk menyiapkan logistik yang akan diberikan 9. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memerintahkan Pranata Pencarian dan Pertolongan untuk melakukan distribusi logistik. 10. Pemohon menandatangani bukti pengiriman logistik dan Berita Acara Serah Terima Barang

Mengikuti SK Tanggap Darurat Bencana kejadian bencana sampai dengan masa transisi pemulihan Darurat Bencana

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya Logistik dan sarana prasarana

Melalui :

a)    Telp./Fax.       (0271) 7464455

b)   Whatsapp     : 08112649289

c)    Call Center   : 112

d)   Instagram     : bpbdkotasolo

e)    Youtube       : BPBD Kota Surakarta

f)     Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

g)    Facebook      : Bpbd Surakarta

h)   Twitter          : @SoloBpbd

i)     Email            : bpbd@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemenuhan Logistik dan Sarana Prasarana Korban Bencana"