No. SK: 420/0485/CABDIN-TRK/KU/III/2023
15 menit (Sepanjang Pejabat yang berwenang bertandatangan berada di tempat)
Tidak dipungut biaya
SKPI
1. Melalui Email : cabdindikbud.tarakan@gmail.com
2. Melalui Aplikasi / Website :
· Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id
· Via Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!
3. Melalui Telepon / SMS
· Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon : 0551-3807394.
· Via SMS ke 1708, LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan
4. Melalui Jasa Pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, 77111.
5. Langsung;
Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota TarakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store