Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI (Hilang/Rusak/Salah Penulisan)

No. SK: 420/0485/CABDIN-TRK/KU/III/2023

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran / Kartu Keluarga apabila ijazah yang asli salah penulisan;
  3. Surat pernyataan saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama minimal 2 orang apabila : a. Tidak ada data diri / FC ijazah pada Satuan Pendidikan; b. Satuan Pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup;
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani di atas materai;
  5. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
  6. Fotocopy Ijazah sebanyak 1 lembar;
  7. Pas Photo sebanyak 1 lembar;
  8. Materai Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar.

  1. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan, jika telah sesuai maka akan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
  4. Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI
  5. Petugas mengarsipkan 1 lembar fotokopi yang telah disahkan
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI kepada pemohon

15 menit (Sepanjang Pejabat yang berwenang bertandatangan berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

SKPI

1.  Melalui Email : cabdindikbud.tarakan@gmail.com

2.  Melalui Aplikasi / Website :

·      Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id

·      Via Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!

3.  Melalui Telepon / SMS

·      Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon :    0551-3807394.

·      Via SMS ke 1708, LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan

4.  Melalui Jasa Pos

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan    kepada ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, 77111.

5.   Langsung;

Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI (Hilang/Rusak/Salah Penulisan)"