Layanan Fasilitasi Virtual Meeting

  1. Surat Permohonan berisi (nama instansi; nama kegiatan; waktu kegiatan; lokasi kegiatan; dan narahubung)

  1. Instansi menyampaikan permohonan melalui surat resmi
  2. Pengadministrasi umum menerima surat
  3. Pengadministrasi umum meneruskan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memberikan disposisi pada lembar disposisi
  5. Kepala Bidang APTIKA menerima disposisi dan menindaklanjuti permohonan bersama Kepala Seksi Aplikasi Informatika
  6. Kepala Seksi Aplikasi Informatika melakukan konfirmasi penjadwalan kegiatan kepada PIC atau Narahubung pemohon
  7. Pelaksanaan kegiatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Virtual Meeting

1.      Melalui Website atau email;

Melalui  Website  mengisi  formulir yang telah tersedia pada Website  SP4N  Lapor www.lapor.qo.id  atau website  resmi DKISP Provinsi Kalimantan Utara www.diskominfo.kaltaraprov.go.id  serta dapat melalui  email diskominfo@kaltaraprov.go.id.

 2.      Melalui SMS;

Dapat melalui sms ke 1708 dengan format LAPORKALTARA (spasi) ISi LAPORAN.

 3.      Metalui Jasa Pos / jasa pengiriman lainnya;

Mengirimkan surat melalui jasa pos / jasa pengiriman lainnya yang ditujukan  kepada Kantor DKISP Provinsi  Kalimantan Utara di  Jalan  Rambutan,  Gedung Gabungan Dinas Lt.  5 Tanjung Selor,  Kab. Bulungan,  Kalimantan Utara.

 

4.      Langsung;

Datang langsung ke Kantor DKISP Provinsi Kalimantan Utara Jalan  Rambutan,  Gedung Gabungan Dinas  Lt.  5 Tanjung Selor,  Kab.  Bulungan,  Kalimantan Utara.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Virtual Meeting"