Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Sesuai dengan ketentuan pada KEP 160 PJ 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui Whatsapp pada nomor 0813 1126 8642 Helpdesk atau 0813 1126 8647 TPT

  1. Sesuai dengan ketentuan pada KEP 160 PJ 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui Whatsapp pada nomor 0813 1126 8642 Helpdesk atau 0813 1126 8647 TPT

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP

<meta charset="utf-8" />

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"