Pemberian Bantuan Permakanan

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Surat Permohonan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan Untuk Layanan Pemberian Permakanan.
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. 4. Fotokopi KTP
  5. 5. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat
  6. 6. Penerima Manfaat merupakan salah satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bantuan permakanan
  5. 5. Petugas memberikan layanan pemberian bantuan permakanan kepada penerima manfaat
  6. 6. Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang sebagai bukti barang telah diterima oleh penerima manfaat.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang dan Jasa 1. Bantuan Permakanan 2. Jasa Bimbingan kepada Keluarga Penerima Manfaat

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.   Hotline Layanan dan Pengaduan :  082118077014 dan 081311115125

3.   Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Permakanan"