d. Pemberian Bimbingan Fisik, Bimbingan Sosial dan Bimbingan Spiritual

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Surat Permohonan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan Untuk Layanan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
  2. 2. Proposal Pengajuan Bantuan Wirausaha
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. 5. Fotokopi KTP
  6. 6. Foto Diri dan Usaha Penerima Manfaat
  7. 7. Penerima Manfaat merupakan salah satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas.
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien
  5. 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial serta pemberian bantuan asistensi berupa uang untuk wirausaha
  6. 6. Pembuatan SK Bupati untuk penetapan penerima manfaat bantuan asistensi berupa uang serta peserta bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial
  7. 7. Pelaksanaan Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial kepada Penerima Manfaat
  8. 8. Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima sebagai bukti bantuan sosial uang telah diterima oleh penerima manfaat
  9. 9. Penerima manfaat memberikan kelengkapan berkas untuk laporan pertanggungjawaban pembelanjaan bantuan sosial uang tersebut kepada petugas

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang dan Jasa 1. Bantuan Sosial Berupa Uang 2. Jasa Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Untuk Penerima Manfaat

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.   Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.   Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "d. Pemberian Bimbingan Fisik, Bimbingan Sosial dan Bimbingan Spiritual"