e. Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis dan Masyarakat

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat
  5. 5. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan yang telah ditetapkan
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien
  5. 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bimbingan sosial kepada keluarga
  6. 6. Pelaksanaan Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang dan Jasa Jasa Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Untuk Keluarga Penerima Manfaat

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.   Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.   Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e. Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis dan Masyarakat"