Layanan Pendidikan dan Kesehatan

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. A. AKSES LAYANAN PENDIDIKAN 1. Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Masuk DTKS 2. Surat Pernyataan Berprestasi Baik Akademik maupun Non Akademik dari Institusi Pendidikan yang bersangkutan 3. Fotokopi Kartu Keluarga 4. Fotokopi KTP 5. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat 6. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis
  2. B. AKSES LAYANAN KESEHATAN DASAR 1. Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Masuk DTKS 2. Rekam Medis atau Surat Keterangan Penerima Manfaat Membutuhkan Pengobatan 3. Fotokopi Kartu Keluarga 4. Fotokopi KTP 5. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat 6. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien
  5. 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk akses layanan pendidikan dan akses layanan kesehatan dasar
  6. 6. Pemberian layanan akses pendidikan dan akses kesehatan dasar kepada penerima manfaat
  7. 7. Penerima manfaat memberikan bukti penggunaan bantuan asistensi untuk pendidikan dan kesehatan sebagai kelengkapan berkas pertanggungjawaban

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan Sosial

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendidikan dan Kesehatan"