Reunifikasi

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Memiliki identitas diri KTP atau lainnya atau tidak sama sekali
  2. 2. Terlantar atau rawan terlantar
  3. 3. Tidak memiliki tempat tinggal atau menumpang dengan orang lain
  4. 4. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  5. 5. Masih memiliki keluarga di daerah asalnya
  6. 6. Surat Keterangan Terlantar dari Satpol PP atau kelurahan setempat
  7. 7. Merupakan salah satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

  1. 1. Pelapor mengajukan kelengkapan berkas kepada petugas
  2. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima kelengkapan berkas
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. 4. Petugas membuat berita acara penerimaan klien dari pelapor
  5. 5. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menandatangani berita acara penerimaan klien untuk pihak yang memerlukan layanan
  6. 6. Petugas melakukan asessment dan penelusuran keluarga klien
  7. 7. Temu Bahas Kasus
  8. 8. Selama menunggu proses penelusuran keluarga, klien tinggal sementara di Rumah Singgah.
  9. 9. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menetapkan titik lokasi reunifikasi
  10. 10. Petugas melakukan persiapan reunifikasi dengan mapping lokasi reunifikasi.
  11. 11. Pelaksanaan Reunifikasi Keluarga oleh Tim Respon Sosial.
  12. 12. Keluarga Klien menandatangani Berita Acara Serah Terima sebagai bukti klien telah diterima oleh keluarganya.
  13. 13. Penyerahan Laporan Hasil Reunifikasi Keluarga kepada Kepala Bidang dengan bentuk laporan hasil tertulis, berita acara, dokumentasi dan administrasi kependudukan klien

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan Sosial

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reunifikasi"