Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. Syarat anak yang akan diangkat, meliputi: 1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun; 2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; 4. Memerlukan perlindungan khusus.
  2. Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat: 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat; 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun; 6. Tidak merupakan pasangan sejenis; 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; 8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; 11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  3. 1. Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah
  4. 2. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan
  5. 3. Surat Keterangan Jiwa dari Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Pemerintah
  6. 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  7. 5. Fotocopy Surat Nikah
  8. 6. Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat
  9. 7. Kartu Keluarga Calon Orang Tua Angkat
  10. 8. KTP Calon Orang Tua Angkat
  11. 9. Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Angkat
  12. 10. Surat Izin dari Orangtua/Wali yang sah cari Calon Anak Angkat (CAA)
  13. 11. Surat Persetujuan dari Orangtua/Kerabat COTA
  14. 12. Surat Pernyataan yang menyatakan pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak bermaterai
  15. 13. Surat pernyataan COTA akan memberitahukan asal usul anak dengen memperhatikan kesiapan anak bermaterai.
  16. 14. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai.
  17. 15. Surat pernyataan COTA bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya bermaterai
  18. 16. Formulir Permohonan pegangkatan anak
  19. 17. Berita Acara penyerahan CAA
  20. 18. Akta kelahiran CAA

  1. 1. Calon Orang Tua membuatan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. 2. Dinas Sosial menerbitkan pengantar bagi Calon Orang Tua untuk melakukan tes kesehatan jika memenuhi syarat.
  3. 3. Calon Orang Tua memenuhi seluruh persyaratan administratif
  4. 4. Apabila persyaratan sudah lengap dan benar, Pekerja Sosial akan melakukan Home Visit pertama untuk melakukan asesmen dan diterbitkan Laporan Sosial
  5. 5. Penerbitan Rekomendasi oleh Dinas Sosial
  6. 6. Pelimpahan berkas ke Dinas Sosial Provinsi, penerbitan SK Izin Pengasuhan Sementara
  7. 7. Home Visit Kedua oleh Pekerja Sosial Dinsos Kab/Kota untuk mengetahui perkembangan anak diterbitkan dalam Laporan Sosial
  8. 8. Sidang Tim PIPA
  9. 9. DIterbitkan Rekomendasi Tim PIPA SK Izin Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  10. 10. Pendaftaran SIdang ke Pengadilan degan membawa seluruh dokuemn asli
  11. 11. Penetapan Pengadilan
  12. 12. Orang Tua Angkat melaporkan perkembangan anak 1 tahun sekali.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi Rekomendasi Pengangkatan Anak

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan Data dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"