Perwalian

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. Syarat anak meliputi: 1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun; 2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; 4. Memerlukan perlindungan khusus
  2. Calon orang tua wali harus memenuhi syarat-syarat: a 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Dapat berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain maupun badan hukum. 3. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun tanpa batasan usia maksimal jika wali berasal dari keluarga anak/orang lain, berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun jika berasal dari suaudara anak, 4. Beragama sama dengan agama calon anak; 5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 6. Tidak merupakan pasangan sejenis; 7. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; 8. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; 9. Membuat pernyataan tertulis bahwa perwalian adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  3. 1. Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah
  4. 2. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan
  5. 3. Surat Keterangan Jiwa dari Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Pemerintah
  6. 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  7. 5. Fotocopy Surat Nikah
  8. 6. Akta Kelahiran Calon Orang Tua Wali
  9. 7. Kartu Keluarga Calon Orang Tua Wali
  10. 8. KTP Calon Orang Tua Wali
  11. 9. Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Wali
  12. 10. Surat Izin dari Orangtua/Wali yang sah cari Calon Anak Wali Surat Persetujuan dari Orangtua/Kerabat Wali
  13. 11. Surat Pernyataan yang menyatakan pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak bermaterai
  14. 12. Surat pernyataan Wali akan memberitahukan asal usul anak dengen memperhatikan kesiapan anak bermaterai.
  15. 13. Surat Pernyataan Wali akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai.
  16. 15. Formulir Permohonan perwalian anak
  17. 16. Berita Acara serah terima anak
  18. 17. Akta kelahiran CA
  19. 18. Laporan Sosial

  1. 1. Calon Orang Tua membuatan permohonan pengasuhan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. 2. Dinas Sosial menerbitkan pengantar bagi Calon Orang Tua untuk melakukan tes kesehatan jika memenuhi syarat.
  3. 3. Calon Orang Tua memenuhi seluruh persyaratan administratif
  4. 4. Apabila persyaratan sudah lengap dan benar, Pekerja Sosial akan melakukan Home Visit pertama untuk melakukan asesmen dan diterbitkan Laporan Sosial
  5. 5. Penerbitan Rekomendasi Perwalian oleh Dinas Sosial
  6. 6. Pelimpahan berkas ke Pengadilan
  7. 7. Pendampingan persidangan oleh Pekerja Sosial
  8. 8. Penerbitan Penetapan Perwalian

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi Rekomendasi Perwalian

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perwalian"