Pengasuhan Anak

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. Syarat anak meliputi: 1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun; 2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; 4. Memerlukan perlindungan khusus.
  2. Calon orang tua wali harus memenuhi syarat-syarat: 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Dapat berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain maupun badan hukum. 3. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun maksimal 55 (lima puluh lima) tahun. 4. Beragama sama dengan agama calon anak angkat; 5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 6. Tidak merupakan pasangan sejenis; 7. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; 8. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; 9. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; 10. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,
  3. 1. Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah
  4. 2. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan
  5. 3. Surat Keterangan Jiwa dari Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Pemerintah
  6. 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  7. 5. Fotocopy Surat Nikah
  8. 6. Akta Kelahiran Calon Orang Tua Asuh
  9. 7. Kartu Keluarga Calon Orang Tua Asuh
  10. 8. KTP Calon Orang Tua Asuh
  11. 9. Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Asuh
  12. 10. Surat Izin dari Orangtua Asuh yang sah cari Calon Anak Surat Persetujuan dari Orangtua /Kerabat
  13. 11. Surat Pernyataan yang menyatakan pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak bermaterai
  14. 12. Surat pernyataan Orang Tua Asuh akan memberitahukan asal usul anak dengen memperhatikan kesiapan anak bermaterai.
  15. 13. Surat Pernyataan Orang Tua Asuh akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai.
  16. 14. Surat pernyataan Orang Tua Asuh bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya bermaterai
  17. 15. Formulir Permohonan Orang Tua Asuh
  18. 16. Berita Acara serah terima anak
  19. 17. Akta kelahiran CA
  20. 18. Laporan Sosial

  1. 1. Calon Orang Tua membuatan permohonan pengasuhan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. 2. Dinas Sosial menerbitkan pengantar bagi Calon Orang Tua untuk melakukan tes kesehatan jika memenuhi syarat.
  3. 3. Calon Orang Tua Angkat memenuhi seluruh persyaratan administratif
  4. 4. Apabila persyaratan sudah lengap dan benar, Pekerja Sosial akan melakukan Home Visit pertama untuk melakukan asesmen dan diterbitkan Laporan Sosial
  5. 5. Penerbitan Rekomendasi Izin Pengasuhan oleh Dinas Sosial perpanjangan 1 tahun sekali,

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi 1. Rekomendasi Izin Pengasuhan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengasuhan Anak"