Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Permohonan Pendampingan dari Kepolisian RI
  2. 2. Administrasi Kependudukan Anak

  1. 1. Dinas Sosial menerima permohonan pendampingan tertulis melalui Kepolisian RI
  2. 2. Respon kasus terkait permohonan yang diterima dan diproses selanjutnya;
  3. 3. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan dan Perlindungan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan : 082118077014 dan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum "