Monitoring BPNT

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Fotokopi KTP
  2. 2. Fotokopi KK
  3. 3. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. 4. Akun elektronik bantuan pangan diutamakan atas nama orangtua perempuan (ibu) dalam keluarga;
  5. 5. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

  1. 1. Dinas Sosial melakukan edukasi kepada KPM
  2. 2. Dinas Sosial melakukan monitoring kepada KPM Bantuan Pangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan penyaluran bantuan program Sembako

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring BPNT"