Pengajuan Kelompok Usaha Bersama pada Bidang Penanganan Fakir Miskin

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Penerima Bansos yaitu kelompok yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha mapan dengan syarat: a) Usia 18 s/d 56 tahun (terhitung tahun saat pengajuan proposal) sudah menikah; b) Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga; c) Anggota kelompok memenuhi kriteria miskin, terpencil dan/atau rentan sosial dan masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial); d) Dalam satu kelompok terdiri dari 5-10 orang.
  2. 2. Surat Permohonan bantuan yang diajukan kepada Bupati Garut Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut.
  3. 3. Proposal sebanyak 3 (tiga) rangkap;

  1. 1. Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Sosial.
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan.
  3. 3. Petugas melakukan pengarsipan dokumen yang telah diverifikasi
  4. 4. Petugas melakukan cek lapangan.
  5. 5. Realisasi bantuan pada tahun berikutnya.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Barang Bantuan bagi Kelompok (hewan ternak/sembako)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kelompok Usaha Bersama pada Bidang Penanganan Fakir Miskin"