Pengajuan PBI APBN

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Penduduk Kabupaten Garut
  2. 2. Memiliki NIK aktif yang terdaftar di Disdukcapil
  3. 3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. 1. Calon Peserta PBI JK membuat usulan kepada Operator SIKS NG Desa/Kelurahan atau Fasilitator Desa melakukan kunjungan lapangan ke KPM Sasaran.
  2. 2. Operator SIKS NG Desa/Kelurahan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul warga tidak mampu, membutuhkan Bansos PBI dan sudah terdaftar dalam DTKS.
  3. 3. Operator SIKS NG Desa/Kelurahan membuat usulan dalam aplikasi SIKS NG Menu PBI Sub Menu Pengusulan Data Baru.
  4. 4. Data yang telah diusulkan Operator SIKS NG Desa/Kelurahan akan masuk ke Operator SIKS NG Kabupaten yang kemudian akan diproses dalam aplikasi SIKS NG untuk diusulkan ke Kementrian Sosial.
  5. 5. Dinas Sosial membuat Surat Pengesahan Usulan PBI JK yang ditanda tangan oleh Bupati yang kemudian diunggah dalam aplikasi SIKS NG. Pemohon melakukan pengecekan di bulan selanjutnya

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi Kepesertaan Penerima Bantua Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan PBI APBN"