No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Administrasi Kepesertaan Penerima Bantua Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial
2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125
Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store