Pengusulan DTKS

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Penduduk Kabupaten Garut
  2. 2. Memiliki NIK aktif yang terdaftar di Disdukcapil
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Fotokopi KK
  5. 5. Foto KK
  6. 6. Membawa Kartu Keluarga asli
  7. 7. Membawa Foto Rumah/Tempat Tinggal tampak depan secara jelas pada siang hari

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan kepada Operator SIKS-NG Desa atau Fasilitator Desa melakukan kunjungan lapangan ke KPM Sasaran.
  2. 2. Operator desa melaksanakan verifikasi dan validasi ke lapangan.
  3. 3. Data diusulkan melalui Aplikasi SIKS-NG oleh Operator.
  4. 4. Proses Musyawarah Desa wajib dihadiri seridaknya RT/RW setempat, Perwakilan KPM yang diusulkan, Babinsa, Kepala Desa/Lurah/Mewakili Operator SIKS-NG Desa.
  5. 5. Penandatanganan Berita Acara Musyawarajh Desa oleh Kepala Desa/Lurah dan Operator SIKS-NG beserta Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa yang ditetapkan/dibubuhi tanda tangan Kepala Desa/Lurah/Mewakili.
  6. 6. Hasil Musyawarah Desa diunggah pada aplikasi SIKS-NG sebagai dokumen finalisasi pengusulan dari Desa.
  7. 7. Proses validasi usulan di tingkat Kabupaten.
  8. 8. Finalisasi tingkat Kabupaten yang disahkan oleh Bupati.
  9. 9. Dokumen Finalisasi diunggah pada Aplikasi SIKS-NG untuk diolah oleh PUSDATIN Kemensos RI.
  10. 10. Pemohon dapat melakukan pengecekan terdaftar DTKS 3 (tiga) bulan selanjutnya kepada Operator SIKS-NG Desa.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Administrasi Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan DTKS"