Alur Pelayanan Dan Rekonsiliasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Surat Pemberitahuan Ke Bank Penyalur/Himbara PT. POS Terkait Penyaluran PKH Dan Bansos Sembako
  2. Kepala Bidang Linjamsos Dan PFM Melaporkan Kepada Kepala Dinas Sosial
  3. Rapat Evaluasi Penyaluran dengan Bank Penyalur dan PT. POS

  1. Kepala Bidang Linjamsos Dan PFM Bersama Operator Berkordinasi Dengan Bank Penyalur Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
  2. Kepala Bidang Linjamsos Dan Kepala Bidang PFM Melakukan Verifikasi Dan Rekonsiliasi Penerima PKH dan BPNT Di Kantor Bank Penyalur dan Atau PT. POS
  3. Setelah Selesai Melakukan Verifikasi dan Rekonsiliasi Dinas Sosial Memerintah Kepada Pihak Bank Penyalur Untuk Melakukan Penyaluran PKH Dan BPNT (Sesuai Dengan SPM Oleh Kemensos
  4. Penyaluran Di lakukan Oleh Pihak Bank dan PT POS Rek Milik KPM (Sesuai SPM dari Kemensos)
  5. Dinas Sosial Penyampaian Pemberitahuan Penyaluran Kepada Kepala-Kepala Desa Atau Media Sosial
  6. Setelah Selesai Melakukan Penyaluran Kepala Bidang PFM Dan Kepala Bidang Linjamsos Memerintahkan Pihak Bank Penyalur Untuk Melaporkan Penyaluran PKH Dan BPNT Sesuai Dengan Juknis Dtjen. Perlindungan Dan Jaminan Sosial No : 04/3/OT.02.01/1/2020 Terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos PKH dan BPNT)
  7. Mengirim Laporan Penyaluran Oleh Bank Himbara dan Bank Penyalur Kepada Dinas Sosial Provinsi
  8. Kewenangan Dinas Sosial Hanya Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Rekonsiliasi Penyaluran. (Hak Penuh Diserahkan Kepada PA dan KPA Kementerian Sosial)
  9. Pendamping Sosial Bertugas Melakukan Pemberitahuan Penyaluran Kepada KPM PKH Dan BPNT
  10. KPM Tidak Diperbolehkan Memberikan Kartu KKS Kepada Siapapun (Jika Ada Yang Mengambil) Segera Melapor Ke dinas Soaial Buru Selatan. Kartu KKS ada Kewenangan dan HAK penerima
  11. Alur Kordinasi Penyampaian Laporan Penyaluran
  12. Pihak Himbara dan PT. POS Menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Ke Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.
  13. Dinas Sosial Kabupaten Menyampaikan Laporan Penyaluran Ke Dinas Sosial Provinsi
  14. Dinas Sosial Provinsi Menyampaikan Realisasi Penyaluran kepada KPA Ditjen Salur atau PA (Kementerian Sosial)

Verifikasi Penyaluran dan Rekonsiliasi Penyaluran dengan BANK Peyalur (Himbara) 

Gratis (Layanan Verifikasi Data Penyaluran Bansos PKH Dan BPNT) 

Verifikasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : https://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan ;

0821-2371-1998 (Kabid PFM) 

0822-8577-2567 (Kabid Linjamsos) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Dan Rekonsiliasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT"