Perpanjangan Tanda Terdaftar LKS

No. SK: KP.10/KEP.03.6/DINSOS

  1. 1. Surat Permohonan Perpanjangan Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat cq Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut;
  2. 2. Mempunyai Akte Pendirian atau Akte Notaris (jenis penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan);
  3. 3. Melampirkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga
  4. 4. Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan;
  5. 5. Pengembangan jenis kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), jika ada;
  6. 6. Susunan kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara disertai alamat yang bersangkutan berikut photo copy KTP;
  7. 7. Melampirkan photo copy SK Pendaftaran/Penetapan yang sudah habis masa berlakunya;
  8. 8. Melampirkan photo copy Tanda Terdaftar/Tercatat dari Instansi Sosial terkait di Kabupaten/Kota;
  9. 9. Membuat surat pemberitahuan perubahan nama dari Yayasan dan alamatnya apabila terjadi perubahan nama Yayasan setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI;
  10. 10. Foto kegiatan dan klien.

  1. a. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dengan ketentuan : 1) Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; 2) Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya.
  3. 3. Pemohon memperoleh penetapan perpanjangan terdaftar sebagai LKS di Dinas Sosial Kabupaten Garut
  4. 4. Surat Pengantar rekomendasi perpanjangan Izin Operasional LKS ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Penetapan perpanjangan terdaftar sebagai LKS di Dinas Sosial Kabupaten Garut 2. Rekomendasi perpanjangan Izin Operasional LKS ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Tanda Terdaftar LKS"