Pelayanan Mutasi Kendaraan Keluar

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. SKPD Asli
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  5. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  6. Proses Penetapan, cetak struk pembayaran dan menyampaikan ke kasir.
  7. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  8. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  9. Petugas Mencetak SKPD/Fiskal Pindah Antar Daerah, dan menvalidasi
  10. Petugas Menvalidasi STNK
  11. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.
  12. Petugas Menerbitkan Blanko Mutasi Ke Luar Daerah

Berkas lengkap dan tidak terkendala jaringan.

PNBP Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000,-
  • Roda 4 atau lebih    Rp. 250.000,-

1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ 4. Blanko Mutasi Ke Luar Daerah 5. Fiskal Pindah Luar Daerah.

1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran

3. Email

4. WA : 

5. Instagram :

6. Facebook :



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Kendaraan Keluar"