1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor.4 Tahun 2016
- 1,5 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 1,0 % Untuk Kendaraan Umum
- 0,5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) :
- 1 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 1 % Untuk Kendaraan Umum
- 0,5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
2. Tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) POLRI
- Tarif Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- dan Roda 4 Rp. 200.000,-
- Tarif Penerbitan TNKB Roda 2 Rp. 60.000,- dan Roda 4 Rp. 100.000,-
- Tarif Penerbitan BPKB baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp. 225.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 375.000,-
- Tarif Penerbitan Surat Tanda Uji Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp. 25.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 50.000,-
3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15-16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar SWDKLLJ
- Tarif Golongan A : Rp. 3.000,- ( Spd.Motor 50 cc kebawah,Mobil Ambulance,Jenazah,dan Pemadam)
- Tarif Golongan B : Rp. 23.000,- (Mobil Derek dan Sejenisnya)
- Tarif Golongan C1 : Rp. 35.000,- ( Spd Motor,Kumbang,Scoter diatas 50 cc s/d 250 cc dan Kend.Roda Tiga)
- Tarif Golongan C2 : Rp. 83.000,- ( Spd Motor dan Scoter diatas 250 cc)
- Tarif Golongan DP : Rp. 143.000,- (Pick Up,Mbl Barang s/d 2400 cc,Sedan,Jeep,Mbl Penumpang Bukan Angkutan Umum)
- Tarif Golongan DU : Rp. 73.000,- (Mbl Penumpang Angkutan Umum s/d 1600 cc)
- Tarif Golongan EP : Rp.153.000,- (Bus dan Microbus Bukan Angkutan Umum)
- Tarif Golangan EU : Rp. 90.000,- (Bus dan Microbus Angkutan Umum,Mbl Penumpang Angkutan Umum diatas 1600 cc)
- Tarif Golongan F : Rp.163.000,- (Truck,Mbl Tengki,Mbl Gandeng,Mbl Barang diatas 2400 cc,Truck counteiner)