Pelayanan Ubah Mesin / Ganti Mesin Kendaraan Bermotor

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  3. SKPD Asli
  4. STNK Asli
  5. BPKB Asli
  6. Surat Keterangan Bengkel Resmi dan Berbadan Hukum
  7. Faktur Jika Pembelian Mesin Baru, kwitansi pembelian jika mesin bekas dengan melampirkan STNK dan BPKB Kendaraan Tersebut.

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Proses Registrasi Nomor BPKB
  5. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  6. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  7. Petugas Penetapan menetapkan jika kendaraan tersebut telah jatuh tempo masa pajak, kemudian mencetak struk pembayaran.
  8. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  9. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  10. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  11. Petugas Memvalidasi STNK
  12. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.
  13. Proses Pencetakan TNKB, jika telah jatuh tempo dan menyerahkan ke wajib pajak

20 Menit

Tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak


Tarif PNBP Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- dan Roda 4 Rp. 200.000,-

1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ

1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran

3. Email

4. WA : 

5. Instagram :

6. Facebook :



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ubah Mesin / Ganti Mesin Kendaraan Bermotor"