20 Menit
Tarif PNBP Penerbitan STNK Rubah Bentuk : Roda 2 : Rp. 100.000,- Roda 4 : Rp. 200.000,-
1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ 4. Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB )
1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran
3. Email
4. WA :
5. Instagram :
6. Facebook :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store