No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022
20 Menit
Jasa Pelayanan Tidak dikenakan Tarif/ Jasa Pelayanan Gratis
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) :
3. Tarif PNBP Sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020
3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ
1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran
3. Email
4. WA :
5. Instagram : samsat.tarakan
6. Facebook : UPT Bapenda Tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store