Pelayanan Mutasi Kendaraan Masuk

No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. SKPD Asli
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Berkas Mutasi Daerah Asal

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Proses Register Nomor Polisi dan Nomor BPKB
  5. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  6. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  7. Proses Penetapan, cetak struk pembayaran dan menyampaikan ke kasir.
  8. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  9. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  10. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  11. Petugas Memvalidasi STNK
  12. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.
  13. Petugas Mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) dan menyerahkan ke Wajib Pajak

20 Menit

Jasa Pelayanan Tidak dikenakan Tarif/ Jasa Pelayanan Gratis


1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :

  • 1,5 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,0 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) :

  • 1 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran

3. Tarif PNBP Sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020

  • Tarif Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- dan Roda 4 Rp. 200.000,-
  • Tarif Penerbitan TNKB Roda 2  Rp. 60.000,- dan Roda 4 Rp. 100.000,-
  • Tarif Penerbitan BPKB baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp. 225.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 375.000,-
  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Uji Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp. 25.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 50.000,-

3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

  • Tarif Golongan A      : Rp.     3.000,-
  • Tarif Golongan B      : Rp.   23.000,-
  • Tarif Golongan C1    : Rp.   35.000,-
  • Tarif Golongan C2    : Rp.   83.000,-
  • Tarif Golongan DP    : Rp. 143.000,-
  • Tarif Golongan DU    : Rp.  73.000,-
  • Tarif Golongan EP    : Rp.153.000,-
  • Tarif Golangan EU    : Rp.   90.000,-
  • Tarif Golongan F       : Rp.163.000,-


1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ

1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran

3. Email

4. WA : 

5. Instagram : samsat.tarakan

6. Facebook : UPT Bapenda Tarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Kendaraan Masuk"