No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022
20 Menit
Jasa Pelayanan Tidak dikenakan Tarif/ Jasa Pelayanan Gratis
Tarif PNBP sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- dan Roda 4 Rp. 200.000,-
1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ
1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran
3. Email
4. WA :
5. Instagram : samsat.tarakan
6. Facebook : UPT Bapenda Tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store