Pelayanan Legalisir Ijazah

No. SK: 420/0485/CABDIN-TRK/KU/III/2023

  1. Ijazah Asli;
  2. Raport Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI);
  3. Fotocopy Ijazah (Maksimal 10 Lembar).

  1. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan
  4. Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah
  5. Petugas mengarsipkan 1 lembar fotokopi yang telah disahkan
  6. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah disahkan kepada pemohon.

15 menit (Sepanjang Pejabat yang berwenang bertandatangan berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

1.  Melalui Email

cabdindikbud.tarakan@gmail.com

2.  Melalui Aplikasi / Website

3.  Melalui Telepon / SMS

  • Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon : 0551-3807394.
  • Via SMS ke 1708, LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan

4.  Melalui Jasa Pos

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan    kepada ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, 77111.

5.   Langsung;

Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store