No. SK: 420/0485/CABDIN-TRK/KU/III/2023
15 menit (Sepanjang Pejabat yang berwenang bertandatangan berada di tempat)
Tidak dipungut biaya
Legalisir Ijazah
1. Melalui Email
cabdindikbud.tarakan@gmail.com
2. Melalui Aplikasi / Website
3. Melalui Telepon / SMS
4. Melalui Jasa Pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, 77111.
5. Langsung;
Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota TarakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store