Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner

  1. Surat permohonan peternak pribadi / kelompok / perusahaan.
  2. Kelengkapan adminitrasi: Fotokopi KTP/SIUP/NPWP, No. HP dan Alamat Email.
  3. Surat izin pengeluaran ternak dari daerah asal.
  4. Rekomendasi Pemasukan dari Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota daerah tujuan.
  5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, diserahkan pada saat pemasukan ternak, dengan ketentuan sebagai berikut : - Jenis ternak besar (sapi, kerbau) bebas penyakit Anthrax dan Brucellosis. - Jenis ternak kecil (kambing/domba, babi) bebas penyakit Anthrax, Brucellosis, dan Hog Cholera. - Jenis unggas bebas penyakit Avian Influenza.

  1. Staf Perbibitan menerima surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait permohonan pertimbangan teknis peternak pribadi / kelompok / perusahaan.
  2. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan menelaah dan mendisposisi surat.
  3. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi memeriksa dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pemohon dan membuat draft surat pertimbangan teknis yang diajukan ke DPMPTSP.
  4. Staf Perbibitan mengetik draft surat pertimbangan teknis serta memperbaiki draft surat yang telah dikoreksi.
  5. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi memeriksa dan memaraf draft surat pertimbangan teknis yang sudah diketik.
  6. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan memeriksa dan memaraf draft surat pertimbangan teknis.
  7. Sekretaris memeriksa isi dan tata naskah surat serta memaraf draft surat pertimbangan teknis.
  8. Kepala Dinas menelaah dan menandatangani draft surat pertimbangan teknis yang ditujukan ke DPMPTSP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Langsat RT. 13 RW 05 Tanjung Selor

Email: pertaniankaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner "