Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup

No. SK: 900/018/DLH/VIII/2021

  1. Identitas Pengadu
  2. Lokasi terjadinya pencemaran
  3. Dugaan sumber pencemaran
  4. Dokumentasi lokasi pencemaran
  5. Pengisian nomor registrasi pengaduan.

  1. Penerimaan pengaduan dan memberikan nomor registrasi
  2. Melakukan penelaahan, mempelajari data dan informasi pengaduan, sehingga dapat diklasifikasikan menjadi dua : • Pengaduan lingkungan • Bukan pengaduan lingkungan
  3. Melakukan verifikasi pengaduan
  4. Laporan verifikasi pengaduan dan rekomendasi penanganan kasus dan/atau sengketa lingkungan
  5. Koordinasi penanganan kasus dan/atau sengketa lingkungan dengan pihak terkait dan/atau meminta bantuan ahli di bidang lingkungan dan fasilitator/mediator penyelesaian sengketa, yaitu dinas/instansi terkait dalam hal ini data pendukung diantaranya hasil uji sampel di laboratorium
  6. Hasil rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan dan penerapan sanksi
  7. Menyerahkan surat sanksi administrasi yang akan ditandatangani Kepala Dinas / Gubernur
  8. 8. Penyampaian sanksi administrasi kepada pihak teradu / pelaku usaha

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Sanksi Administrasi

Email : dlhkaltaraprov@gmail.com

Instagram @dlhkaltaraprov

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Jl.Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai 2 Kel.Tanjung Selor Hilir, Kec.Tanjung Selor Kabupaten Bulungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup"