Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Ijin Usaha Produsen Benih Tanaman Hortikultura (untuk perusahaan yang memiliki wilayah usaha yang berada pada perbatasan dua Kabupaten/Kota yang berbeda)

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Saur Pintu Prov Kalimantan Utara
  2. Memiliki akte pendirian usaha (badan usaha/badan hukum);
  3. Surat kuasa Direktur Utama (badan usaha/badan hukum);
  4. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  7. Fotocopy Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan Tanah Negara;
  8. Fotocopy sertifikat kompetensi atau Sistem Manajemen Mutu;
  9. Phasfoto ukuran 2x6 cm, 2 (dua) lembar.

  1. Keterangan Bagan Alur : Surat Permohonan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalimantan Utara atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai formulir model FPMB 02-01 (terlampir).
  2. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara melalui Tim yang telah ditunjuk melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan, selanjutnya melak:ukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokan berkas permohonan dengan kondisi dilapangan
  3. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil pemeriksaan tim menerbitkan surat rekomendasi yang berisi merekomendasikan diterbitkan Ijin Produksi benih Hortikultura apabila memenuhi persyaratan dan sesuai kondisi lapangan dan/atau tidak merekomendasikan diterbitkan Ijin Produksi benih Hortikultura apabila tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai kondisi lapangan.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pertimbangan Teknis Ijin Usaha Produsen Benih Hortikultura

Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Langsat RT. 13, Tanjung Selor.

Pengiriman Surat Pengaduan melalui : Email pertaniankaltara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Ijin Usaha Produsen Benih Tanaman Hortikultura (untuk perusahaan yang memiliki wilayah usaha yang berada pada perbatasan dua Kabupaten/Kota yang berbeda)"