Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Kedalam Daerah dari Provinsi Lain ke Provinsi Lain ke Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 420/0485/CABDIN-TRK/KU/III/2023

  1. Kartu NISN Asli atau Fotocopy;
  2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal;
  3. Surat Penerimaan Mutasi dari Sekolah Tujuan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan entry data
  4. Petugas menerbitkan surat keterangan
  5. Pejabat yang berwenang mengesahkan surat keterangan mutasi siswa
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan mutasi siswa kepada pemohon

30 menit (Sepanjang Pejabat yang berwenang bertandatangan berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Kedalam Daerah dari Provinsi Lain ke Provinsi Lain ke Provinsi Kalimantan Utara

1.   Melalui Email

cabdindikbud.tarakan@gmail.com

2.  Melalui Aplikasi / Website

3.  Melalui Telepon / SMS

  • Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon :    0551-3807394.
  • Via SMS ke 1708, LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan

4.  Melalui Jasa Pos

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan    kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, 77111.

5.   Langsung;

Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tarakan dengan alamat Jalan Mulawarman No. 3 Kel. Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Kedalam Daerah dari Provinsi Lain ke Provinsi Lain ke Provinsi Kalimantan Utara"