Layanan Penguatan Psikologis

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Hasil Assessment
  2. Rencana intervensi layanan

  1. Menerima hasil assessment dan rencana intervensi layanan
  2. Mengecek ulang hasil rekomendasi layanan sesuai dengan hasil asesmen dan kebutuhan setiap korban
  3. Memberikan beberapa informasi tentang proses-proses layanan termasuk adanya faktor pendukung dan penghambat yang akan mempengaruhi proses layanan dan memastikan korban setuju menerima layanan
  4. Memantau perkembangan korban setelah dilakukan intervensi dan mereview efektifitas hasil layanan
  5. Melakukan komunikasi dan konsultasi secara intensif dengan psikolog yang menangani korban untuk mengetahui perkembangannya, secara berkala atau jika dibutuhkan, dapat berkomunikasi dan berkonsultasi melalui mekanisme konferensi kasus
  6. Melaporkan dan menyerahkan hasil pemantauan kepada supervisor
  7. Melakukan penginputan perkembangan penanganan kasus ke SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

3 jam / Pertemuan

Tidak dipungut biaya

Laporan Pendampingan Psikologi Korban

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui (Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penguatan Psikologis"