Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 420/027/UPT.TB/KU/III/2023

  1. Tanda Pengenal / identitas
  2. Dokumen / berkas pendukung

  1. Masyarakat melakukan pengaduan secara langsung/surat/media daring.
  2. Staf UPT Taman Budaya melakukan pencatatan pengaduan yang disertai dokumen pendukung (bila ada).
  3. Staf UPT Taman Budaya meneruskan pengaduan kepada Kepala UPT.
  4. Kepala UPT memberikan disposisi pada lembar disposisi.
  5. Penerima disposisi menyiapkan bahan jawaban dan bahan jawaban untuk diteruskan kepada Kasubbag Tata Usaha.
  6. Kasubbag Tata Usaha membuat surat jawaban/memuat jawaban via media.
  7. Pengaduan selesai ditanggapi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Melalui Email tamanbudayakaltara@gmail.com

2. Melalui Aplikasi / Website • Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id • Via Aplikasi LAPOR! : SP4N LAPOR!

3. Melalui Jasa Pos Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Kepala UPT Taman Budaya dengan alamat Jalan Sengkawit Komplek Pasar Induk Lantai I, Tanjung Selor, Bulungan, 77212.

4. Langsung; Datang langsung ke Kantor UPT Taman Budaya dengan alamat Jalan Sengkawit Komplek Pasar Induk Lantai I, Tanjung Selor, Bulungan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store