Layanan Pendampingan Hukum

No. SK: 263/023.1/SK/DPPPAPPKB/2021

  1. Hasil Assessment
  2. Rencana intervensi layanan

  1. Menerima hasil assessment dan rencana intervensi layanan
  2. Menemui klien, melakukan assessment pendalaman masalah dengan klien termasuk bukti-bukti yang diperlukan , dan menyampaikan pendapat hukum kepada klien serta menyatakan kesiapan mendampingi klien dalam menghadapi proses hukum
  3. Melakukan pendampingan dalam proses hukum di kepolisian dan koordinasi mengenai perkembangan kasus hingga dinyatakan P-21
  4. Mendampingi klien/keluarganya pada saat memberikan keterangan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi korban dan mencatat nama hakim yang mengadili, jaksa penuntut umum, panitera dan pengacara terdakwa (jika ada) dan monitoring pelaksanaan sidang hingga ada vonis bagi pelaku

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Proses Hukum

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online) (Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Hukum"