Rekomendasi SIUP Minuman Beralkohol

  1. Berita Acara penelitian laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota tempat perusahaan berdomisili
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat Penunjukan sebagai distributor dari produsen/Importir Terdaftar (IT-MB)
  4. Copy SIUP Besar atau Menengah
  5. Copy TDP
  6. Copy TDG
  7. Copy NPWP
  8. Copy KTP Penanggung Jawab
  9. Pas Foto 3x4 2 lembar
  10. Copy izin edar dari BPOM
  11. Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan MB kepada sub distributor pengecer/penjualan langsung yang ditunjuk

  1. Pengusaha mengirim permohonan Rekomendasi Minuman Beralkohol untuk distributor kepada Gubernur Kalimantan Utara
  2. Surat permohonan rekomendasi mendapat disposisi dari Gubernur untuk diproses lebih lanjut di Disperindagkop dan UKM Prov. Kalimantan Utara
  3. Kabid PDN menerima, mendisposisikan kepada Kasi Bina Usaha dan Pelaku Distribusi untuk menyampaikan draft rekomendasi minuman beralkohol dan surat pengantar untuk nantinya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Biro Hukum
  4. JF Pengawas Perdagangan menerima, memberikan petunjuk kepada JFU untuk menyusun draft rekomendasi Minuman Beralkohol dan surat pengantar
  5. JFU menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan menyiapkan draft Rekomendasi Minuman Beralkohol dan surat pengantar ke Gubernur
  6. JF Pengawas Perdagangan menerima, memeriksa draft dan memaraf surat pengantar ke Gubernur
  7. Kabid Perdagangan Dalam Negeri menerima, memeriksa dan memaraf surat pengantar ke Gubernur
  8. Kepala Dinas menerima, memeriksa draft rekomendasi dan menandatangani surat pengantar ke Gubernur

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIUP Minuman Beralkohol

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui nomor kontak petugas pelayanan pengaduan atau melalui alamat email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store