30 Menit
Tidak dipungut biaya
Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan ( SHTI )
1. Penyediaan sarana pengaduan melalui kotak saran/aduan dan kontak person pelayanan di gedung pelayanan; 2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Palabuhanratu sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan; 3. Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas pelayanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store