Bibit Rumput Laut

No. SK: 500.5.4/21/UPTD-PBLP/VI/2024

  1. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Telah melakukan produksi benur/nener dalam 6 bulan terkahir.
  3. Memiliki lahan produksi aktif
  4. Aktif dalam kegiatan kelompok

  1. Memperoleh surat tugas untuk melakukan pendataan;
  2. Petugas melakukan pendataan mengenai kelengkapan berkas hatchery dilapangan.
  3. Memberikan rekomendasi penanganan secara, fisik, kimiawi dan biologi.

Setiap verifikasi berkas dilakukan selama 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Bibit Rumput Laut jenis Euchema cottoni

Berkas calon penerima diantar langsung ke kantor UPTD Perikanan Budidaya Laut dan Payau yang kemudian diverikasi langsung oleh verifikator (berkas dan lokasi budidaya rumput laut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bibit Rumput Laut"