Pemberian Bantuan Hibah dan Pencairan Bantuan Hibah kepada Organisasi/Lembaga.

No. SK: 060/039/SK-DISPORA

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan kepada Gubemur Provinsi Kalirnantan Utara;
  2. Susunan Kepengurusan/ Badan / Lernbaga/ Organisasi yang ditandatangani oleh Ketua;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang rnasih berlaku;
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan dengan jurnlah yang ditetapkan bagi penerima hibah (sesuai SK penerima hibah) dan ditandatangani oleh penerima hibah;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Lapor (SKL), atas nama Badan/Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan/Ijin Operasional yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan domisili Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan dari Kepala Desa/Lurah stempat pada tahun berkenaan;
  7. Poto Lokasi (existing) /Papan Nama Lembaga;
  8. Fotocopy NPWP atas nama Badan/Lembaga/Organisasi;
  9. Data pendukung lainnya (diisi sesuai dengan kebutuhan).
  10. Surat Keputusan Gubernur tentang Penerima Hibah Tahun Anggaran 2023
  11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - SKPD
  12. Proposal Pencairan Hibah dari Organisasi/Lembaga penerima Hibah:
  13. Surat Permohonan pencairan/permintaan hibah oleh organisasi asli dibubuhi cap dan ditandatangani oleh penerima hibah;
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan denganjumlah yang ditetapkan bagi penerima hibah (sesuai SK penerima hibah) dan ditandatangarri oleh penenma hibah;
  15. Pakta integritas penerima hibah;
  16. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh/Mutlak;
  17. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan (duplikasi anggaran);
  18. Susunan Kepengurusan Badan/ Lembaga/ Organisasi yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua;
  19. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang masih berlaku;
  20. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Lapor (SKL) atas nama Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan / Ijin Operasional yang masih berlaku;
  21. Fotocopy NPWP atas nama Badan/ Lembaga/Organisasi;
  22. Fotocopy buku rekening bank atas nama Badan/ Lembaga/Organisasi yang telah dilegalisir;
  23. Surat keterangan domisili Badan/ Lembaga/ orgamsas1 Kemasyarakatan dari Kepala Desai Lurah setempat pada tahun berkenaan;
  24. Foto Lokasi (existing) / Papan Nama Lembaga;
  25. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup.

  1. Proposal pencairan diajukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara
  2. Tim Verifikator Dana Hibah melakukan verifikasi terhadap proposal pencairan bantuan hibah
  3. Membuat Naskah Perjanjian
  4. Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan kwitansi pencairan
  5. Menyerahkan berkas pencairan ke bagian keuangan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana Hibah

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:

1.      Telp        : 0552-2036817

2.      E-mail    : dispora@kaltaraprov.go.id

3.      Website : dispora.kaltaraprov.go.id

4.      Alamat  : Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Rambutan Kantor Gabungan Dinas Lantai 4, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disporakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Hibah dan Pencairan Bantuan Hibah kepada Organisasi/Lembaga."