Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan/Persetujuan Mutasi Siswa Keluar Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara ke Provinsi Lain

No. SK: 420/25/Disdikbud/KU/I/2021

  1. Kartu NISN Asli atau Fotocopy
  2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal
  3. Surat Penerimaan Mutasi dari Sekolah Tujuan

  1. Pengguna layanan menyampaiakan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu.
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan dan menerbitkan surat keterangan
  4. Pejabat yang berwenang mengesahkan surat keterangan mutasi siswa
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan mutasi siswa kepada pemohon

Tergantung keberadaan pejabat 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Persetujuan Mutasi Siswa Keluar Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara ke Provinsi Lain

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara

2.Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

b. Email: kaltara.pendidikan@gmail.com

c. Website: disdikbud.kaltaraprov.go.id

d. Aplikasi L4POR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan/Persetujuan Mutasi Siswa Keluar Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara ke Provinsi Lain"