Layanan Rumah Perlindungan

No. SK: 263/023.1/SK/DPPPAPPKB/2021

  1. 1. Hasil Assessment dan surat rekomendasi
  2. 2. Tata Tertib/SOP Rumah Perlindungan untuk perempuan/anak korban kekerasan

  1. Melaporkan hasil assessmet dan rencana intervensi layanan rumah perlindungan kepada kepala UPTD
  2. Merujuk korban atau mendampingi ke tempat rumah perlindungan
  3. Menyampaikan aturan/tata tertib yang harus dipatuhi selama berada di rumah perlindungan
  4. Petugas melakukan wawancara dan melakukan analisis terkait need assessment dan layanan rujukan
  5. Memberikan pendampingan pada korban dan melakukan pemantauan perkembangan korban selama di rumah perlindungan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Perkembangan 2. Layanan Penampungan Sementara dan Pendampingan di Rumah Perlindungan

1.

Datang Langsung /Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov Kaltara

2.

Tidak Langsung  melalui Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU) (Online)(Online) dan Hotline UPTD PPA Prov Kaltara 0822-5399-5550

3.

Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi Lain/Organisasi Masyarakat

4.

Media Sosial UPTD PPA ( IG: @uptdppakaltara dan FB: Uptd Ppa Kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rumah Perlindungan "