Layanan Penyewaan Tenda

  1. Surat Permohonan Peminjaman Tenda
  2. KTP

  1. Pemohon menyampaikan surat pengajuan sewa tenda
  2. Petugas menyampaikan untuk memperoleh persetujuan Kepala Dinas
  3. Petugas membuat SKRD, Bukti Bayar dan STS
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya retribusi
  5. Pemohon melakukan pengambilan tenda didampingi oleh petugas
  6. Setelah selesai digunakan sesuai waktu yang ditentukan pemohon mengembalikan tenda
  7. Peutugas melakukan penyetoran retribusi ke Dispenda

45 Menit

Tarif Retribusi Tenda Rp 150.000 per tenda per hari

sesuai dengan Perda Kaltara No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha

Penyewaan Tenda

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui nomor kontak petugas layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store