Penerbitan Surat Keputusan Hasil Evaluasi APBDes

No. SK: 10 Tahun 2022

  1. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disepakati bersama BPD
  2. Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan atau /
  3. Ranperdes tentang Perubahan APBDes telah disepakati bersama BPD
  4. Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APBDes
  5. Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan
  6. Dokumen RKPDes Tahun Berkenaan
  7. Dokumen RPJMDes
  8. Dokumentasi Pembahasan APBDes
  9. Dokumen Relevan (Perdes Pendirian Bumdes, Hasil Uji Kelayakan Penyertaan Modal Bumdes dll)
  10. Surat Permohonan Evaluasi

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Menyiapkan bahan Evaluasi dan membuat surat undangan Evaluasi Ke Desa dan menyampaikan kepada Sekretaris Kecamatan
  2. Sekretaris Camat Menerima bahan Evaluasi dan surat undangan Evaluasi dan melaporkan ke Camat
  3. Camat Menerima, membaca, mengoreksi bahan Evaluasi dan menandatangani surat undangan Evaluasi dan menyerahkan ke Staf untuk didistribusikan ke Desa
  4. Staf Kantor Camat Menerima surat undangan, mengagenda dan mendistribusikan ke Desa
  5. Desa yang sudah di Jadwalkan Melakukan Registrasi Berkas di Seksi PMD sebelum Melaksanakan Evaluasi, Kasie PMD Menerima dan Meneliti Berkas Yang di beri dan melakukan cek list jika berkas sudah lengkap
  6. Bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD serta Pendamping Desa Melaksanakan Rapat untuk membahas Evaluasi APBDES apakah sudah sesuai Regulasi tentang Penganggaran Dana Desa.
  7. Kasi PMD Membuat SK hasil Evaluasi dan melaporkan ke Camat
  8. Sekcam Menerima, membaca, mengoreksi SK Evaluasi dan Jika Sudah Sesuai Paraf koordinasi dan Melaporkan ke Camat
  9. Camat Menerima, membaca, mengoreksi SK Evaluasi dan menandatangani SK Evaluasi dan menyerahkan ke Staf kantor Camat
  10. Staf kantor Camat Menerima, membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan SK Evaluasi ke Desa

sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

SK / Surat Keputusan Hasil Evaluasi Ranperdes APBDes

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan Tulisan:                                                                                                                  1. Kotak Saran

2. e-mail ( kantorcamatbolaanguki@gmail.com)

yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Hasil Evaluasi APBDes "