Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II)

No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. SKPD Asli
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Kwitansi Pembelian yang bermaterai

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Proses Register Nomor Polisi dan Nomor BPKB
  5. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  6. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  7. Proses Penetapan, mencatak Struk Pembayaran dan menyerahkan ke Kasir
  8. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  9. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  10. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  11. Petugas Memvalidasi STNK
  12. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan
  13. Petugas Mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) jika STNK telah Jatuh Tempo, dan menyerahkan kepada Wajib Pajak

10 Menit

Jasa Pelayanan Tidak dikenakan Tarif/ Jasa Pelayanan Gratis


1 % Untuk Kendaraan Pribadi1 % Untuk Kendaraan Umum1 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran

Tarif PNBP Sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020

  • Tarif Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- dan Roda 4 Rp. 200.000,-
  • Tarif Penerbitan TNKB Roda 2  Rp. 60.000,- dan Roda 4 Rp. 100.000,-
  • Tarif Penerbitan BPKB baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp. 225.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 375.000,-
  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Uji Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp. 25.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 50.000,-

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ 4. Tanda Nomoer Kendaraan Bermotor ( TNKB ) 5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran

3. Email

4. WA : 

5. Instagram : samsat.tarakan

6. Facebook : UPT Bapenda Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II)"