Penerbitan dan Perpanjangan Surat Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Rekomendasi sebelumnya ( Jika Perpanjang Rekomendasi
  4. 4. Fotokopi Pas Kecil / Pas Besar yang masih berlaku;
  5. 5. Fotokopi KTP;
  6. 6. Fotokopi Kartu Nelayan atau KUSUKA;
  7. 7. Fotokopi TDKP / SIUP / SIPI / SIKPI;
  8. 8. Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan;
  9. 9. Foto Lengkap Pemilik, Kapal dan Alat Tangkap;
  10. 10. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  11. 11. Nota Resmi Penjualan Hasil Perikanan;
  12. 12. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) untuk Kapal ? 10 GT
  13. 13. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk Kapal ? 10 GT;
  14. 14. Surat Kuasa (bagi yang mewakili).

  1. Pemohon (Nelayan) mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Staf Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberi tanda terima berkas kepada pemohon
  3. Staf teknis verifikasi lapangan untuk permohonan baru serta verifikasi surat permohonan dan kelengkapannya
  4. Operator menghitung estimasi BBM untuk mesin kapal pemohon
  5. Operator mencetak draft surat rekomendasi BBM;
  6. Kasi Tata Operasional melakukan validasi draft surat rekomendasi BBM dan paraf;
  7. Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II menandatangani surat rekomendasi BBM dan stempel dinas
  8. Petugas administrasi melakukan pencatatan dan pengagendaan surat rekomendasi BBM
  9. Petugas Front Office menyerahkan surat rekomendasi BBM kepada Pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu

kontak person petugas dankantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Perpanjangan Surat Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu"