Pendataan Jumlah Produksi Benur Udang Windu dan Nener

  1. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Telah melakukan produksi benur/nener dalam 6 bulan terkahir.

  1. Memperoleh surat tugas untuk melakukan pendataan;
  2. Petugas melakukan pendataan mengenai kelengkapan berkas hatchery dilapangan.

untuk pendataan 1 hatchery  dibutuhkan waktu 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Hasil Produksi Benur dan Nener tiap Hatchery Persiklus

menerima pengaduan langsung di kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Jumlah Produksi Benur Udang Windu dan Nener"