No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022
20 Menit
Jasa Pelayanan Tidak dikenakan Tarif/ Jasa Pelayanan Gratis
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :
2. Tarif PNBP sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020Kendaraan Bermotor :
3. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) :
1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )
1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran
3. Email
4. WA :
5. Instagram : samsat.tarakan
6. Facebook : UPT Bapenda Tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store